Ini salah satu pertanyaan yang paling sering muncul — tapi paling jarang dibahas secara terbuka di kalangan pengurus koperasi baru.
"Kita boleh dapat gaji dari koperasi tidak? Kalau boleh, berapa? Bagaimana cara menghitungnya? Apakah harus dilaporkan?"
Wajar kalau bingung. Sebagian pengurus beranggapan bahwa mengambil honor dari koperasi adalah sesuatu yang tidak etis atau bahkan tidak boleh. Sebagian lain mengambil "gaji" tanpa prosedur yang benar dan akhirnya menjadi masalah saat audit.
Artikel ini menjawab semua pertanyaan itu secara lugas — berdasarkan aturan yang berlaku, bukan asumsi.
Apakah Pengurus Koperasi Boleh Menerima Gaji atau Honor?
Boleh. Tapi dengan ketentuan yang harus dipenuhi.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar koperasi mengatur bahwa pengurus dan pengawas dapat menerima imbalan atas jasa mereka dalam mengelola koperasi. Istilah yang digunakan bukan "gaji" — melainkan honor atau jasa pengurus.
Perbedaannya bukan sekadar soal nama. Gaji adalah kompensasi tetap untuk karyawan yang bekerja penuh waktu dalam hubungan kerja formal. Honor pengurus koperasi adalah imbalan yang bersumber dari hasil usaha koperasi, ditetapkan melalui keputusan Rapat Anggota, dan besarannya tidak bisa ditentukan sendiri oleh pengurus.
Ini poin yang sangat penting: pengurus tidak boleh menetapkan sendiri berapa honor yang mereka terima. Besaran honor harus disahkan oleh Rapat Anggota — dan harus tercantum dalam Anggaran Dasar atau keputusan rapat yang terdokumentasi.
Dari Mana Sumber Honor Pengurus Koperasi?
Honor pengurus bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi — bukan dari simpanan anggota, bukan dari modal koperasi, dan bukan dari pinjaman.
Alurnya sederhana:
- Koperasi menghasilkan pendapatan dari semua unit usaha yang berjalan.
- Dari pendapatan itu dikurangi semua biaya operasional: biaya pegawai, biaya listrik, biaya administrasi, dan sebagainya.
- Hasilnya adalah SHU bersih koperasi.
- SHU bersih ini kemudian dibagi sesuai ketentuan Anggaran Dasar — sebagian untuk cadangan, sebagian untuk anggota berdasarkan partisipasi, dan sebagian untuk honor pengurus, pengawas, serta dana sosial.
Artinya: kalau koperasi belum menghasilkan SHU yang cukup, honor pengurus pun tidak bisa dibayarkan. Ini berbeda dari perusahaan di mana gaji karyawan adalah biaya yang dibayar lebih dulu sebelum menghitung laba.
Berapa Besaran Honor yang Wajar untuk Pengurus KDMP?
Tidak ada angka yang ditetapkan secara nasional oleh pemerintah. Besaran honor sepenuhnya diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi — dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan koperasi dan beban kerja pengurus.
Namun dari praktik yang umum berlaku di koperasi-koperasi yang sehat, berikut kisaran yang bisa dijadikan referensi:
| Jabatan | Kisaran Honor per Bulan | Catatan |
|---|
| Ketua | Rp 500.000 – Rp 2.000.000 | Tergantung skala koperasi dan SHU yang tersedia |
| Sekretaris | Rp 300.000 – Rp 1.500.000 | Biasanya 70–80% dari honor ketua |
| Bendahara | Rp 300.000 – Rp 1.500.000 | Setara sekretaris, bisa lebih tinggi jika beban kerja besar |
| Pengawas (per orang) | Rp 200.000 – Rp 1.000.000 | Biasanya lebih rendah dari pengurus karena tidak operasional harian |
Perlu diingat: angka-angka ini adalah referensi, bukan patokan wajib. Koperasi desa yang baru berdiri dan belum menghasilkan SHU yang besar sebaiknya menetapkan honor yang konservatif dulu — dan meningkatkannya seiring pertumbuhan koperasi.
Yang lebih penting dari besarannya adalah bahwa angka ini ditetapkan secara resmi melalui Rapat Anggota dan tercatat dalam berita acara rapat.
Apa Bedanya Honor Pengurus dengan Gaji Karyawan Koperasi?
Ini perbedaan yang sering membingungkan pengurus baru — dan penting untuk dipahami sejak awal agar tidak salah catat di laporan keuangan.
Gaji karyawan adalah biaya operasional koperasi. Kasir, petugas pinjaman, staf toko — mereka adalah karyawan yang digaji tetap setiap bulan, dan gaji mereka dicatat sebagai beban (pengurang pendapatan) sebelum SHU dihitung. Gaji karyawan tidak bergantung pada apakah koperasi untung atau rugi.
Honor pengurus bukan biaya operasional — ini adalah alokasi dari SHU. Artinya, honor pengurus baru bisa dibayarkan setelah SHU dihitung dan Rapat Anggota memutuskan besaran alokasi. Kalau koperasi tidak menghasilkan SHU, honor pengurus tidak bisa dibayar dari sumber lain.
Kesalahan yang sering terjadi: pengurus mencatat honor mereka sebagai "biaya gaji" di laporan keuangan. Ini keliru secara akuntansi dan akan langsung dipertanyakan auditor — karena honor pengurus seharusnya muncul sebagai alokasi SHU, bukan sebagai beban operasional.
Bagaimana Cara Mencatat Honor Pengurus yang Benar?
Pencatatan yang benar mengikuti alur ini dalam laporan keuangan SAK EP:
Langkah 1: Hitung total SHU bersih koperasi untuk periode yang bersangkutan (biasanya tahunan untuk RAT).
Langkah 2: Terapkan persentase alokasi yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Contoh tipikal: 40% untuk cadangan koperasi, 30% untuk SHU anggota berdasarkan partisipasi, 20% untuk honor pengurus dan pengawas, 10% untuk dana sosial dan pendidikan.
Langkah 3: Dari bagian yang dialokasikan untuk honor pengurus, bagi sesuai struktur jabatan yang sudah disepakati di Rapat Anggota.
Langkah 4: Catat pembayaran honor ini dalam jurnal distribusi SHU — bukan dalam jurnal biaya operasional.
Dengan sistem manajemen koperasi yang tepat, seluruh proses ini — dari perhitungan SHU sampai distribusi per anggota dan pengurus — berjalan otomatis berdasarkan data transaksi yang sudah tercatat sepanjang tahun.
Apakah Honor Pengurus Koperasi Kena Pajak?
Ya, honor pengurus koperasi termasuk penghasilan yang dikenakan PPh 21 jika memenuhi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku. Besaran PTKP saat ini adalah Rp 54.000.000 per tahun (Rp 4.500.000 per bulan) untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan.
Jika total honor yang diterima dalam setahun melebihi PTKP, koperasi berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh 21 atas honor tersebut. Ini adalah kewajiban perpajakan yang sering diabaikan koperasi kecil — dan bisa menjadi temuan serius saat pemeriksaan pajak.
Konsultasikan dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk memastikan kewajiban perpajakan koperasi Anda terpenuhi dengan benar.
Yang Sering Salah Dilakukan Pengurus Baru Soal Honor
Mengambil uang koperasi tanpa prosedur. Ini yang paling berbahaya. Pengurus yang mengambil uang kas koperasi — meski dengan niat baik sebagai "honor" — tanpa keputusan rapat yang sah bisa dianggap sebagai penggelapan dana. Dokumentasi adalah perlindungan untuk pengurus itu sendiri.
Menetapkan honor terlalu besar di awal. Koperasi yang baru berdiri belum tentu langsung menghasilkan SHU yang cukup. Menetapkan honor yang terlalu besar di awal bisa menguras SHU sebelum cadangan koperasi terbentuk — yang berarti koperasi tidak punya bantalan keuangan untuk kondisi tak terduga.
Tidak membedakan honor pengurus dan gaji karyawan dalam catatan keuangan. Sudah dibahas di atas, tapi ini sangat umum terjadi. Pencatatan yang salah akan membuat laporan keuangan tidak sesuai SAK EP dan bermasalah saat audit.
Tidak mendokumentasikan keputusan rapat. Rapat Anggota yang menetapkan honor harus memiliki berita acara yang ditandatangani dan disimpan. Ini yang menjadi bukti hukum bahwa honor dibayarkan atas dasar keputusan kolektif, bukan keputusan sepihak pengurus.
Bagaimana Sistem Digital Membantu Transparansi Honor Pengurus
Salah satu akar masalah honor pengurus yang berujung konflik adalah kurangnya transparansi. Anggota tidak tahu berapa SHU yang dihasilkan, tidak tahu berapa yang dialokasikan untuk honor, dan tidak tahu apakah pembagiannya sudah sesuai keputusan rapat.
Sistem manajemen koperasi yang baik menyelesaikan masalah ini dari akarnya: semua data transaksi tercatat, SHU dihitung otomatis dari data aktual, dan laporan distribusi SHU — termasuk honor pengurus — bisa dicetak dan dibagikan kepada seluruh anggota.
Transparansi bukan hanya kewajiban moral pengurus — ini adalah fondasi kepercayaan yang membuat anggota tetap loyal dan aktif berpartisipasi dalam koperasi.
Baca juga artikel terkait:
FAQ: Pertanyaan Seputar Honor Pengurus Koperasi Desa
Apakah pengurus koperasi yang juga pegawai negeri boleh menerima honor dari koperasi?
Ini area yang perlu kehati-hatian ekstra. ASN (Aparatur Sipil Negara) pada umumnya dibatasi dalam menerima penghasilan tambahan dari luar jabatan utamanya. Konsultasikan dengan atasan atau bagian kepegawaian instansi terkait sebelum menerima honor koperasi.
Kalau koperasi belum menghasilkan SHU, apakah pengurus sama sekali tidak bisa dapat apa-apa?
Betul, honor yang bersumber dari SHU memang tidak bisa dibayar jika SHU belum ada. Namun jika pengurus bekerja penuh waktu untuk koperasi (bukan pengurus paruh waktu), koperasi bisa mempertimbangkan mempekerjakan mereka sebagai karyawan dengan gaji yang dicatat sebagai biaya operasional — dengan catatan ini harus diputuskan dalam Rapat Anggota dan diatur dalam AD/ART.
Apakah besaran honor pengurus harus sama setiap tahun?
Tidak. Besaran honor bisa berbeda setiap tahun sesuai dengan hasil SHU yang diperoleh. Setiap tahun Rapat Anggota menetapkan kembali alokasi SHU — termasuk bagian untuk honor pengurus — berdasarkan kondisi keuangan koperasi yang aktual.
Bagaimana cara membuktikan bahwa honor yang diambil pengurus sudah sesuai prosedur?
Tiga dokumen kunci yang harus ada: (1) Berita acara Rapat Anggota yang memutuskan besaran alokasi honor, (2) Laporan keuangan yang menampilkan distribusi SHU secara transparan, dan (3) Tanda terima honor yang ditandatangani masing-masing pengurus. Dengan sistem digital, semua ini bisa dicetak langsung dari sistem.
Apakah pengawas koperasi juga berhak mendapat honor?
Ya. Pengawas yang aktif menjalankan tugasnya berhak mendapat honor yang bersumber dari SHU, sama seperti pengurus. Besaran dan mekanismenya juga ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Kelola Honor dengan Benar, Jaga Kepercayaan Anggota
Honor pengurus koperasi bukan topik yang perlu ditutupi atau dihindari. Ini adalah hak yang sah, selama dipenuhi dengan cara yang benar: melalui keputusan rapat yang terdokumentasi, bersumber dari SHU yang wajar, dan dicatat dalam laporan keuangan yang transparan.
Pengurus yang bekerja keras untuk membesarkan koperasi layak mendapat apresiasi yang setimpal. Dan anggota yang tahu bahwa honor pengurusnya dikelola secara transparan akan jauh lebih percaya untuk terus menitipkan dananya di koperasi.
Keduanya bisa terwujud bersama — dengan tata kelola yang benar dan sistem yang mendukung transparansi dari hari pertama.
Ingin tahu bagaimana Alokop membantu koperasi desa mengelola SHU, honor pengurus, dan laporan keuangan secara otomatis dan transparan? Daftar demo gratis atau langsung coba versi SaaS di dashboard.alokop.id mulai Rp 300.000/bulan.