Executive Brief

Contoh Anggaran Dasar Koperasi Desa Merah Putih 2026: Template Lengkap Siap Pakai

Butuh contoh Anggaran Dasar Koperasi Desa Merah Putih? Ini template AD/ART lengkap yang sudah sesuai UU No. 25/1992 — tinggal sesuaikan dengan nama dan kondisi koperasi desa Anda.

12 May 2026 Edukasi Koperasi & Ekonomi Sosial 9 min read
Contoh template Anggaran Dasar Koperasi Desa Merah Putih yang sesuai UU No 25 tahun 1992

Setelah rapat pembentukan selesai dan pengurus terpilih, pertanyaan yang paling sering muncul adalah: "Anggaran Dasarnya seperti apa? Ada tidak contoh yang bisa langsung dipakai?"

Anggaran Dasar (AD) adalah dokumen terpenting dalam pendirian koperasi — ia adalah "konstitusi" yang mengatur segalanya, dari cara masuk menjadi anggota sampai bagaimana koperasi dibubarkan. Tanpa AD yang benar dan lengkap, proses pengesahan badan hukum di Kemenkumham tidak bisa diselesaikan.

Artikel ini menyajikan contoh struktur AD untuk Koperasi Desa Merah Putih yang sudah disesuaikan dengan UU No. 25 Tahun 1992 dan regulasi terbaru. Gunakan ini sebagai referensi dan template awal — sesuaikan dengan kondisi spesifik koperasi desa Anda sebelum dibawa ke notaris.

⚠️ Penting: Template ini adalah panduan referensi, bukan dokumen hukum yang final. Sebelum digunakan, konsultasikan dengan Dinas Koperasi setempat atau notaris yang berpengalaman di bidang koperasi untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku di daerah Anda.

Contoh template Anggaran Dasar Koperasi Desa Merah Putih yang sesuai UU No 25 tahun 1992

Mengapa Anggaran Dasar Harus Benar Sejak Awal?

Banyak koperasi yang mengalami masalah bukan karena pengurus tidak mau bekerja keras, tapi karena AD yang dibuat asal-asalan di awal. Akibatnya:

  • Tidak ada kejelasan bagaimana keputusan diambil ketika pengurus berselisih
  • Tidak ada mekanisme yang jelas untuk anggota yang ingin keluar dan menarik simpanannya
  • Pembagian SHU menjadi sumber konflik karena tidak ada formula yang disepakati sejak awal
  • Koperasi tidak bisa mendaftar ke program bantuan pemerintah karena AD tidak memenuhi persyaratan

AD yang baik bukan hanya formalitas untuk notaris — ia adalah panduan operasional jangka panjang yang melindungi seluruh anggota, termasuk dari pengurus yang mungkin tidak amanah di masa depan.

Struktur Anggaran Dasar Koperasi Desa Merah Putih

Berikut struktur lengkap AD yang wajib ada, beserta contoh isi untuk setiap bagian:

BAB I — Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu

Pasal 1
(1) Koperasi ini bernama Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa], selanjutnya disebut "Koperasi".
(2) Koperasi berkedudukan di Desa [Nama Desa], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten], Provinsi [Nama Provinsi].
(3) Koperasi didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas terhitung sejak tanggal pengesahan badan hukum.

BAB II — Landasan, Asas, dan Tujuan

Pasal 2
(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Koperasi berasaskan kekeluargaan.

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III — Kegiatan Usaha

Pasal 4
Untuk mencapai tujuannya, Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggota, meliputi:
(1) Unit Simpan Pinjam: menghimpun simpanan dari anggota dan menyalurkan pinjaman kepada anggota;
(2) Unit Waserda/Toko: menyediakan dan mendistribusikan barang kebutuhan pokok anggota;
(3) Unit PPOB: melayani pembayaran tagihan listrik, air, BPJS, dan layanan digital lainnya;
(4) Unit usaha lain yang sah dan menguntungkan anggota berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

BAB IV — Keanggotaan

Pasal 5 — Syarat Keanggotaan
Yang dapat menjadi anggota Koperasi adalah warga negara Indonesia yang:
(a) Berdomisili di Desa [Nama Desa] atau memiliki kepentingan ekonomi di desa tersebut;
(b) Mampu melaksanakan tindakan hukum (tidak berada di bawah pengampuan);
(c) Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(d) Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

Pasal 6 — Hak Anggota
Setiap anggota berhak untuk:
(a) Menghadiri dan bersuara dalam Rapat Anggota;
(b) Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas;
(c) Mendapatkan pelayanan dari semua unit usaha koperasi;
(d) Mendapatkan bagian SHU sesuai kontribusi;
(e) Mendapatkan keterangan tentang perkembangan koperasi.

Pasal 7 — Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban untuk:
(a) Membayar simpanan pokok saat pertama bergabung;
(b) Membayar simpanan wajib setiap bulan sesuai ketentuan;
(c) Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota;
(d) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi;
(e) Menjaga nama baik koperasi.

Pasal 8 — Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir apabila:
(a) Anggota meninggal dunia;
(b) Anggota mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
(c) Anggota diberhentikan oleh Rapat Anggota karena melanggar AD/ART atau merugikan koperasi;
(d) Anggota tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan.

BAB V — Rapat Anggota

Pasal 9
(1) Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota Tahunan (RAT) diselenggarakan minimal satu kali dalam satu tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dapat diselenggarakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(4) Rapat Anggota sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota.
(5) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 10 — Wewenang Rapat Anggota
Rapat Anggota berwenang untuk:
(a) Menetapkan Anggaran Dasar dan perubahannya;
(b) Menetapkan kebijakan umum koperasi;
(c) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas;
(d) Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas;
(e) Menetapkan pembagian SHU;
(f) Memutuskan penggabungan, peleburan, atau pembubaran koperasi.

BAB VI — Pengurus

Pasal 11
(1) Koperasi diurus oleh Pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Susunan Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
(3) Masa jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Pengurus tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengawas.

Pasal 12 — Tugas dan Wewenang Pengurus
Pengurus bertugas untuk:
(a) Mengelola koperasi dan usahanya;
(b) Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
(c) Menyelenggarakan Rapat Anggota;
(d) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
(e) Memelihara daftar buku anggota, pengurus, dan pengawas.

BAB VII — Pengawas

Pasal 13
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Jumlah Pengawas minimal 3 (tiga) orang.
(3) Masa jabatan Pengawas adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
(4) Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
(5) Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

BAB VIII — Permodalan

Pasal 14
Modal Koperasi terdiri dari:
(1) Modal sendiri, meliputi:
   (a) Simpanan Pokok: sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota;
   (b) Simpanan Wajib: sejumlah uang yang wajib dibayarkan dalam periode tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota;
   (c) Dana Cadangan: sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU;
   (d) Hibah.
(2) Modal pinjaman, meliputi pinjaman dari anggota, koperasi lain, bank, dan sumber lain yang sah.

Pasal 15 — Besaran Simpanan
(1) Besaran simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp [jumlah] per anggota.
(2) Besaran simpanan wajib ditetapkan sebesar Rp [jumlah] per anggota per bulan.
(3) Perubahan besaran simpanan ditetapkan melalui Rapat Anggota.

BAB IX — Sisa Hasil Usaha

Pasal 16
(1) SHU adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota.
(3) Penggunaan SHU ditetapkan sebagai berikut:
   (a) Dana cadangan: [xx]%
   (b) Jasa anggota berdasarkan partisipasi: [xx]%
   (c) Honor pengurus dan pengawas: [xx]%
   (d) Dana pendidikan: [xx]%
   (e) Dana sosial: [xx]%
(4) Total seluruh alokasi = 100%.

BAB X — Pembubaran dan Penyelesaian

Pasal 17
(1) Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
   (a) Keputusan Rapat Anggota;
   (b) Keputusan Pemerintah apabila Koperasi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila Koperasi dibubarkan, maka setelah semua kewajiban diselesaikan, sisa kekayaan dibagikan kepada anggota sebanding dengan simpanan masing-masing.

BAB XI — Penutup

Pasal 18
(1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus Koperasi yang ditetapkan melalui Rapat Anggota.

Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Banyak pengurus yang mencampuradukkan AD dan ART. Ini perbedaan yang perlu dipahami:

AspekAnggaran Dasar (AD)Anggaran Rumah Tangga (ART)
SifatPrinsip-prinsip dasarAturan teknis operasional
Level detailUmum dan garis besarSpesifik dan teknis
PengesahanWajib melalui notaris & KemenkumhamCukup diputuskan di Rapat Anggota
PerubahanRALB dengan quorum 2/3 anggotaRapat Anggota biasa
Contoh isiJenis simpanan yang ada di koperasiProsedur pengambilan simpanan sukarela

Yang Paling Sering Salah dalam Penulisan AD Koperasi Desa

Menyalin AD koperasi lain tanpa penyesuaian. AD yang disalin mentah dari koperasi lain sering punya ketidaksesuaian — nama desa yang salah, jenis usaha yang tidak relevan, atau besaran simpanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan rapat. Ini bisa menyebabkan penolakan di notaris atau Kemenkumham.

Persentase alokasi SHU yang tidak dituliskan secara eksplisit. Pasal SHU yang hanya menulis "dibagikan secara adil" tanpa persentase yang jelas adalah bom waktu. Di tahun pertama RAT, perselisihan tentang pembagian SHU hampir pasti terjadi kalau tidak ada angka yang sudah disepakati sejak awal.

Tidak mencantumkan prosedur pemberhentian anggota. Ketika ada anggota yang bermasalah — tidak membayar simpanan, menyalahgunakan fasilitas pinjaman, atau bertindak merugikan koperasi — pengurus perlu dasar hukum yang jelas untuk mengambil tindakan. AD yang tidak mengatur ini membuat pengurus tidak berdaya.

Masa jabatan pengurus tidak dibatasi. AD yang tidak menetapkan batas masa jabatan membuka potensi pengurus menjabat selamanya — ini bertentangan dengan prinsip demokrasi koperasi dan menjadi sumber konflik yang umum di koperasi-koperasi yang sudah berusia lebih dari 5 tahun.

Langkah Setelah AD Selesai Disusun

  1. Review bersama Dinas Koperasi setempat — minta umpan balik sebelum dibawa ke notaris. Ini layanan gratis yang bisa menghemat biaya revisi.
  2. Bawa ke notaris berpengalaman — pastikan notaris sudah terbiasa dengan akta koperasi, bukan hanya akta PT atau yayasan.
  3. Daftarkan ke Kemenkumham — notaris biasanya membantu proses ini sebagai bagian dari layanannya.
  4. Daftarkan ke Dinas Koperasi — untuk mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK).
  5. Setup sistem operasional — setelah badan hukum terbit, koperasi siap beroperasi dengan sistem yang mendukung seluruh aturan yang sudah ditetapkan di AD.

Baca juga artikel terkait:

FAQ: Pertanyaan Seputar Anggaran Dasar Koperasi

Apa itu Anggaran Dasar koperasi dan mengapa penting?
Anggaran Dasar adalah dokumen konstitusi koperasi yang mengatur seluruh aspek operasional, hak dan kewajiban anggota, struktur kepengurusan, dan mekanisme pengambilan keputusan. AD adalah syarat wajib untuk mendapat pengesahan badan hukum dari Kemenkumham.

Apakah Anggaran Dasar koperasi bisa diubah setelah disahkan?
Bisa, tetapi perubahan AD harus diputuskan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota. Perubahan yang menyangkut nama, tempat kedudukan, atau bidang usaha harus dilaporkan ke Dinas Koperasi dan diproses ulang ke Kemenkumham.

Apakah Anggaran Dasar harus dibuat oleh notaris?
Ya. AD koperasi harus dituangkan dalam akta notaris untuk mendapat pengesahan badan hukum. Pilih notaris yang berpengalaman dalam pendirian koperasi agar format akta sesuai dan tidak ditolak saat pendaftaran.

Berapa lama proses pengesahan Anggaran Dasar di Kemenkumham?
Biasanya 7–14 hari kerja setelah pengajuan lengkap diterima. Notaris yang membantu proses ini biasanya bisa memperkirakan timeline lebih akurat berdasarkan kondisi antrian di Kemenkumham saat itu.

Di mana bisa mendapatkan template Anggaran Dasar untuk koperasi desa?
Template AD/ART tersedia di Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota setempat secara gratis. Notaris berpengalaman di bidang koperasi biasanya juga memiliki template yang sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru.

AD yang Baik adalah Investasi Jangka Panjang

Anggaran Dasar yang disusun dengan cermat di awal akan menghindarkan koperasi dari ratusan potensi konflik di masa depan. Setiap pasal yang tampak sepele hari ini bisa menjadi acuan penyelesaian masalah yang sangat krusial lima tahun kemudian.

Jangan buru-buru. Luangkan waktu untuk memahami setiap pasal, diskusikan dengan calon pengurus, dan konsultasikan dengan Dinas Koperasi sebelum dibawa ke notaris. Investasi waktu dua hingga tiga hari untuk menyempurnakan AD jauh lebih hemat dibanding biaya menyelesaikan konflik internal yang bisa berlangsung bertahun-tahun.

Setelah AD selesai dan koperasi resmi berdiri, langkah berikutnya adalah memilih sistem manajemen yang bisa menjalankan semua ketentuan di AD — mulai dari pencatatan simpanan, penyaluran pinjaman, hingga perhitungan SHU yang sesuai formula yang sudah disepakati. Daftar demo gratis Alokop atau langsung mulai di dashboard.alokop.id mulai Rp 300.000/bulan.

Related Insights